di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT. BPR Intan Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Cianjur Jabar, Dan PT. BPR Cipatujah Jabar
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 11/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. BPR Intan Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Cianjur Jabar, dan PT. BPR Cipatujah Jabar. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk pemenuhan modal disetor Pemerintah Daerah pada keempat BPR tersebut. Tujuannya adalah untuk mengembangkan investasi Daerah, meningkatkan permodalan Perseroan, mengembangkan pelayanan jasa keuangan dan perbankan bagi usaha produktif Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah.
Modal dasar masing-masing Perseroan ditetapkan: PT. BPR Intan Jabar sebesar Rp. 35.000.000.000,-, PT. BPR Karya Utama Jabar sebesar Rp. 30.000.000.000,-, PT. BPR Cianjur Jabar sebesar Rp. 46.000.000.000,-, dan PT. BPR Cipatujah Jabar sebesar Rp. 20.000.000.000,-. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemenuhan modal dasar adalah 20% dari modal dasar masing-masing BPR. Para Pemegang Saham wajib memenuhi modal ditempatkan yang harus disetor pada saat pendirian Perseroan, paling kurang 25% dari modal dasar. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada masing-masing perseroan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Perseroan wajib menyampaikan laporan keuangan triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Gubernur. Gubernur melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyertaan modal Daerah dan memberikan laporan semesteran kepada DPRD mengenai hasil penilaian tersebut.