Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1966 ini dikeluarkan dalam rangka konsolidasi Angkatan Udara Republik Indonesia sesuai dengan situasi dan tingkat Revolusi pada saat itu. Keputusan ini bertujuan untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan dalam struktur pembantu Menteri/Panglima Angkatan Udara. Dalam keputusan ini, beberapa pejabat dibebaskan dari jabatan mereka dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya, dan pejabat baru diangkat untuk menggantikan posisi tersebut. Keputusan ini memberikan kedudukan sebagai Deputy Menteri kepada para pembantu utama Menteri/Panglima Angkatan Udara, yang mencakup urusan operasi, pembinaan, dan urusan khusus.