Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 4/2015 · Perda Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2015Tanggal Penetapan:14 Agustus 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Arsip Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku14 Agustus 2015
Tanggal Penetapan14 Agustus 2015
Tempat PenetapanSekadau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan terkait kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip sebagai bukti pertanggungjawaban daerah, ketersediaan arsip yang autentik, pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam sistem kearsipan daerah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan norma, standar, dan pedoman kearsipan, melakukan pengawasan, serta menyediakan dana untuk penyelenggaraan kearsipan.

Penyelenggara kearsipan terdiri atas SKPD, Lembaga Kearsipan, BUMN/BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan swasta, partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan. Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis (vital, aktif, inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, sementara pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan.

Pengelolaan arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Bupati menetapkan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. SKPD wajib melaksanakan pemeliharaan arsip vital dan menyerahkan duplikasinya kepada Lembaga Kearsipan. Penyusutan arsip meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsipan.

Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Lembaga Kearsipan melaksanakan akuisisi arsip statis dari berbagai pihak dan membuat Daftar Pencarian Arsip (DPA). Akses arsip statis dijamin bagi pengguna arsip dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Sumber daya manusia kearsipan terdiri atas pejabat struktural, arsiparis, dan fungsional umum. Bupati melakukan pembinaan terhadap sumber daya manusia kearsipan. Pencipta arsip dan Lembaga Kearsipan wajib menyediakan prasarana dan sarana sesuai standar. Lembaga Kearsipan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kemudahan penyediaan informasi kearsipan.

Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana alam dan sosial. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama bidang kearsipan dengan berbagai pihak. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan dialokasikan dalam APBD.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat. 2. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan gaji, atau penurunan pangkat. 3. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 17, Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 42 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, atau pembebasan dari jabatan. 4. Setiap pejabat dan/atau pelaksana pencipta arsip yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1), dikenakan sanksi adminitratif berupa teguran terulis.