Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2003 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 14/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2003Tanggal Penetapan:6 Oktober 2003
Keuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku06 Oktober 2003
Tanggal Penetapan06 Oktober 2003
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk mendayagunakan potensi sumber dana pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga yang bersifat ikhlas, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa uang maupun barang bergerak atau tidak bergerak.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penerimaan sumbangan harus mendapat persetujuan DPRD yang dituangkan dalam Keputusan DPRD.
  2. Bupati atau pejabat yang ditunjuk (Dinas Pendapatan Daerah) berwenang menerima sumbangan. Bupati juga dapat menunjuk instansi lain dengan Keputusan Bupati.
  3. Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah. Sumbangan berupa barang yang sebelumnya dibebani kewajiban, kewajiban tersebut tetap menjadi beban pihak ketiga.
  4. Setiap penerimaan sumbangan dicatat sebagai barang inventaris Pemerintah Daerah.
  5. Hasil penerimaan sumbangan dicantumkan dalam APBD dan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
  6. Barang-barang dari sumbangan menjadi Kekayaan Daerah dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Semua sumbangan selain uang harus didaftarkan sebagai aset Kekayaan Daerah.

1. Sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dianggap diterima berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)