Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, dan pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2017, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN dengan memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, KLHS, dan RPJMD daerah sekitar. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra PD dan Renja PD; instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2017-2022. Bupati wajib melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah. Dokumen RPJMD terdiri atas sistematika sebagai berikut: Pendahuluan; Gambaran Umum Kondisi Daerah; Gambaran Keuangan Daerah; Permasalahan dan Isu Strategis Daerah; Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah; Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan Penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.