Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN APBD TA 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 5/2012 · Perda Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2012Tanggal Penetapan:5 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN APBD TA 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku05 Oktober 2012
Tanggal Penetapan05 Oktober 2012
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 929.408.200.848,59 menjadi Rp. 969.006.907.761,40 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 983.044.424.095,09 menjadi Rp. 1.043.487.899.640,62 setelah perubahan, menyebabkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. (74.480.991.879,22). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berubah dari Rp. 105.699.579.411,50 menjadi Rp. 127.034.348.044,22 dan pengeluaran yang berubah dari Rp. 8.435.000.000,00 menjadi Rp. 8.925.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) setelah perubahan adalah Rp. 43.628.356.165,00, namun masih dalam proses hukum sehingga belum dapat dipergunakan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah, dan penerimaan kembali investasi dana bergulir. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)