Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 929.408.200.848,59 menjadi Rp. 969.006.907.761,40 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 983.044.424.095,09 menjadi Rp. 1.043.487.899.640,62 setelah perubahan, menyebabkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. (74.480.991.879,22). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berubah dari Rp. 105.699.579.411,50 menjadi Rp. 127.034.348.044,22 dan pengeluaran yang berubah dari Rp. 8.435.000.000,00 menjadi Rp. 8.925.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) setelah perubahan adalah Rp. 43.628.356.165,00, namun masih dalam proses hukum sehingga belum dapat dipergunakan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah, dan penerimaan kembali investasi dana bergulir. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.