Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 2/2020 · Peraturan BP2MI No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2020Tanggal Penetapan:23 April 2020
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaBiaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku28 April 2020
Tanggal Penetapan23 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan ini mengatur tentang biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan, yang meliputi tiket keberangkatan dan kepulangan, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, dan jasa perusahaan. Biaya-biaya ini menjadi beban pemberi kerja, kecuali ada perjanjian tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pemberi kerja atau pemberi kerja berbadan hukum yang mengatur lain.

Biaya untuk kepentingan pribadi calon PMI, seperti penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, transportasi lokal, dan akomodasi, dikenakan kepada calon PMI dan/atau pemberi kerja. Kepala BP2MI menetapkan jenis dan besaran biaya untuk masing-masing negara tujuan penempatan.

Terdapat pengecualian ketentuan biaya bagi PMI yang ditempatkan oleh BP2MI, PMI yang ditempatkan oleh P3MI jika pemberi kerja menanggung seluruh biaya, dan PMI perseorangan. P3MI wajib mencantumkan jenis dan besaran biaya yang akan dibebankan kepada calon PMI dalam Perjanjian Penempatan. Kepala BP2MI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap jenis dan besaran biaya penempatan serta implementasinya.

(-)

1. Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh P3MI, Kepala BP2MI dapat merekomendasikan kepada menteri untuk memberikan sanksi. 2. Rekomendasi sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan penempatan PMI, atau pencabutan surat izin perusahaan penempatan PMI.