Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 549 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 549 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Noor Sutan Iskandar Sebagai Anggota MPRS

Juga dikenal sebagai: Keppres 549/1961 · Keppres No. 549 Tahun 1961 · Keppres Nomor 549 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1961Tanggal Penetapan:2 Oktober 1961
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Noor Sutan Iskandar Sebagai Anggota MPRS
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1961
Tanggal Penetapan02 Oktober 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 549 Tahun 1961 ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa H. Achmad Zakaria dari Surabaya, karena usia lanjut, tidak bersedia dicalonkan kembali sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.) untuk Golongan Karya Alim Ulama (Islam). Oleh karena itu, diperlukan penunjukan pengganti yang memenuhi syarat. Sdr. Noor Sutan Iskandar dipandang memenuhi syarat tersebut dan diangkat sebagai pengganti H. Achmad Zakaria. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Sdr. Noor Sutan Iskandar sebagai Anggota M.P.R.S. untuk Golongan Karya Alim Ulama (Islam) terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1961.

(-)

(-)