Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan Pajak Parkir sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata pungutan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian tertentu seperti parkir oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
- Masa Pajak dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 10 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Penetapan dan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang menggunakan SPTPD. Pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak.