Peraturan Badan Pusat Statistik ini menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bertujuan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia, serta menyesuaikan dengan International Standard Industrial Classification of All Economics Activities, Revision 5. KBLI ini digunakan sebagai standar resmi oleh instansi pemerintah. KBLI mencakup berbagai kategori lapangan usaha yang dirinci lebih lanjut ke dalam subgolongan, golongan, dan kelompok, yang mendeskripsikan aktivitas ekonomi secara spesifik.