Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPS 7/2025 · Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 · Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2025
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Badan Pusat Statistik
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2025

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi di Indonesia;

Peraturan Badan Pusat Statistik ini menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bertujuan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia, serta menyesuaikan dengan International Standard Industrial Classification of All Economics Activities, Revision 5. KBLI ini digunakan sebagai standar resmi oleh instansi pemerintah. KBLI mencakup berbagai kategori lapangan usaha yang dirinci lebih lanjut ke dalam subgolongan, golongan, dan kelompok, yang mendeskripsikan aktivitas ekonomi secara spesifik.

(-)

(-)