Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 16/2001 · PP No. 16 Tahun 2001 · PP Nomor 16 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2001Tanggal Penetapan:3 April 2001
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 April 2001
Tanggal Penetapan03 April 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997. Kebijakan ini mengatur bahwa tarif PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara dan ditetapkan dalam satuan rupiah. Peraturan ini juga mencakup ketentuan bahwa tarif yang belum tercakup akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)