Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 22 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 22 Tahun 2004 tentang Izin Bongkar Muat Barang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 22/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 22 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 22 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2004Tanggal Penetapan:18 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Bongkar Muat Barang
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku25 Juni 2004
Tanggal Penetapan18 Juni 2004
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Bongkar Muat Barang di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kegiatan bongkar muat barang yang lancar, tertib, dan tidak menimbulkan masalah lalu lintas serta lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Perizinan: Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan bongkar muat barang di tempat khusus atau tempat tertentu wajib memiliki izin dari Kepala Dinas Perhubungan. Izin berlaku selama 6 bulan.
  2. Persyaratan: Pemilik atau pengusaha kendaraan angkutan barang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas dengan melampirkan fotokopi STNK, buku uji berkala, KTP atau SIM.
  3. Tarif Retribusi: Struktur tarif retribusi izin bongkar muat barang ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi bongkar muat (badan jalan atau tempat khusus). Pembayaran retribusi dapat dilakukan secara harian atau flat per 6 bulan.
  4. Pembatalan/Pencabutan Izin: Izin dapat dibatalkan jika diperoleh dengan cara tidak sah, membahayakan kepentingan umum, atau melanggar ketentuan izin.
  5. Penyelenggaraan Fasilitas Bongkar Muat: Perorangan atau badan usaha dapat menyelenggarakan fasilitas bongkar muat barang di tanah milik atau tanah Pemerintah Daerah, dengan izin dari Dinas.

Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, golongan retribusi, tata cara penetapan, pembayaran, pembukuan, pelaporan, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, penyelesaian keberatan, dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).