Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1975 Tentang Pembentukan Panitia Inventarisasi Dan Evaluasi Kekayaan Alam

Juga dikenal sebagai: Keppres 68/1980 · Keppres No. 68 Tahun 1980 · Keppres Nomor 68 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 1980Tanggal Penetapan:11 Desember 1980
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1975 Tentang Pembentukan Panitia Inventarisasi Dan Evaluasi Kekayaan Alam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 1980
Tanggal Penetapan11 Desember 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1975 tentang Pembentukan Panitia Inventarisasi dan Evaluasi Kekayaan Alam.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan Panitia Inventarisasi dan Evaluasi Kekayaan Alam guna meningkatkan dan memantapkan penyelenggaraan panitia tersebut. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 4 dari Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1975. Panitia yang baru terdiri dari beberapa menteri dan ketua lembaga terkait, termasuk Menteri Negara Riset dan Teknologi sebagai Ketua, dan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai Wakil Ketua. Anggota lainnya mencakup berbagai menteri dan ketua lembaga nasional yang relevan dengan tugas panitia.

(-)

(-)