Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 27 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 27/2013 · Perda Provinsi Papua No. 27 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Ketahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan bertujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan pokok secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan pokok daerah, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan pokok, meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang melakukan kegiatan pertanian pangan pokok, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, serta mendorong terwujudnya keseimbangan ekologis dan revitalisasi pertanian. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Provinsi dalam menetapkan rencana dan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan pokok, melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota, dan menetapkan tata cara pencegahan dan pelaksanaan alih fungsi lahan. Pemerintah Provinsi juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan perlindungan lahan, menyampaikan informasi pelaksanaan, melakukan pembinaan dan supervisi, mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan, memfasilitasi penyelesaian konflik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Peraturan ini mengatur perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan dan lahan cadangan, dengan tahapan inventarisasi data, identifikasi, dan penelitian. Pengembangan lahan dilakukan melalui optimasi lahan (intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi) dan penambahan cadangan lahan (perubahan fungsi areal peruntukan lain, pengembangan lahan terlantar dan marginal). Pemanfaatan lahan pertanian pangan pokok mewajibkan masyarakat adat, pemegang hak atas tanah, dan petani penggarap untuk memanfaatkannya untuk kepentingan pertanian, serta menjaga konservasi lahan dan air. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan melalui koordinasi, sosialisasi, bimbingan, pendidikan, dan penyebarluasan informasi. Pengendalian dilakukan melalui pemberian insentif dan pengendalian alih fungsi lahan. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui bantuan teknologi, permodalan, pemasaran, kompensasi gagal panen, pelatihan, dan bantuan kredit kepemilikan lahan.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengalihfungsian lahan pertanian pangan pokok dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Selain ketentuan pidana tersebut, berlaku pula ketentuan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.