Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 5/2016 · Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2016Tanggal Penetapan:20 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku20 Oktober 2016
Tanggal Penetapan20 Oktober 2016
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Ketentuan dalam Pasal 2 angka 1 sampai dengan angka 5, angka 7 sampai dengan angka 11, Pasal 3 sampai dengan Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pasal 20 sampai dengan Pasal 40 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah. 3. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah. 4. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, dengan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, rasional, proporsional, efektif dan efisien. Pembentukan perangkat daerah ini juga untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk berbagai Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai bidang urusan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, lingkungan hidup, dan lain-lain), Badan Daerah (seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, dan kepegawaian), dan Kecamatan. Setiap perangkat daerah memiliki tipe yang berbeda (Tipe A, B, atau C) yang menentukan susunan organisasi internalnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah atau Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, Walikota dibantu oleh Staf Ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang. Pada Perangkat Daerah juga dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Perangkat Daerah yang dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya penataan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penataan Perangkat Daerah dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2016. 3. Rumah Sakit Umum Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pembentukan organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Umum Daerah diundangkan. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang bencana, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru. 7. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

(-)