Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 1/2006 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2006Tanggal Penetapan:20 Januari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku23 Januari 2006
Tanggal Penetapan20 Januari 2006
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2006.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan arah dan kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Brebes.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2006 terdiri dari:
    • Pendapatan sebesar Rp. 707.827.184.000,00
    • Belanja sebesar Rp. 721.349.203.000,00
    • Defisit sebesar Rp. (13.522.019.000,00)
    • Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 20.333.716.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.811.697.000,00 sehingga menghasilkan Rp. 13.522.019.000,00
  • Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar pegawai, piutang daerah, pinjaman daerah, investasi daerah, aktiva tetap daerah, dana cadangan, dan rekapitulasi belanja menurut bidang kewenangan, unit organisasi, program, dan kegiatan.
  • Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2006 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)