di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata cara penganggaran,pelaksanaan ,penatausahaan,pertanggungjawaban dan pelaporan hibah dan bansos di kabupaten tulungagung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 34/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 34 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung. Tujuan pemberian hibah adalah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan. Hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMN/BUMD, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Bantuan sosial diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil akibat krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam, serta lembaga non-pemerintahan yang berperan melindungi dari risiko sosial.
Proses penganggaran hibah dan bantuan sosial meliputi pengajuan usulan oleh calon penerima, evaluasi oleh SKPD Teknis, pertimbangan oleh TAPD, dan pencantuman dalam KUA dan PPAS. Pelaksanaan hibah dan bantuan sosial berupa uang dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS), sedangkan berupa barang/jasa melalui pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerima hibah dan bantuan sosial bertanggung jawab atas penggunaan dana yang diterima dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPKD melalui SKPD Teknis.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan mekanisme pencairan, penyaluran, serta pelaporan hibah dan bantuan sosial, termasuk format dokumen yang diperlukan seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Surat Pernyataan Pencairan Dana, Pakta Integritas, dan laporan penggunaan dana.