Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata cara penganggaran,pelaksanaan ,penatausahaan,pertanggungjawaban dan pelaporan hibah dan bansos di kabupaten tulungagung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 34/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 34 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2016Tanggal Penetapan:12 Oktober 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata cara penganggaran,pelaksanaan ,penatausahaan,pertanggungjawaban dan pelaporan hibah dan bansos di kabupaten tulungagung
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku12 Oktober 2016
Tanggal Penetapan12 Oktober 2016
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Tulungagung.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung. Tujuan pemberian hibah adalah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan. Hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMN/BUMD, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Bantuan sosial diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil akibat krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam, serta lembaga non-pemerintahan yang berperan melindungi dari risiko sosial.

Proses penganggaran hibah dan bantuan sosial meliputi pengajuan usulan oleh calon penerima, evaluasi oleh SKPD Teknis, pertimbangan oleh TAPD, dan pencantuman dalam KUA dan PPAS. Pelaksanaan hibah dan bantuan sosial berupa uang dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS), sedangkan berupa barang/jasa melalui pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerima hibah dan bantuan sosial bertanggung jawab atas penggunaan dana yang diterima dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPKD melalui SKPD Teknis.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan mekanisme pencairan, penyaluran, serta pelaporan hibah dan bantuan sosial, termasuk format dokumen yang diperlukan seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Surat Pernyataan Pencairan Dana, Pakta Integritas, dan laporan penggunaan dana.

1. Pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dikecualikan terhadap : a. Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; b. Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara Kesatuan republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; c. Organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya; dan d. Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, Warga Negara Asing bersama Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dalam jangka 2. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2016 dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 dan telah sesuai dengan Peraturan Bupati ini. 3. Penerbitan SPP dan SPM oleh PPKD masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016.

(-)