Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 1/2010 · Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2010 · Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:1 Januari 2010
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan01 Januari 2010
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 3) 16. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 8)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di daerah yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus atau sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan ini tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan lain di luar yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah ini.

Dana cadangan yang dibentuk ditetapkan sebesar Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) dan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam APBD tahun anggaran yang berkenaan. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program dan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari dana cadangan meliputi pembangunan gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), pembangunan gedung bedah sentral, pembangunan embung, pembangunan pasar rejosari, pembangunan taman wisata Salatiga, dan pembangunan pusat olahraga (sport center). Rincian penggunaan dana cadangan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah ini, termasuk alokasi dana untuk setiap program dan kegiatan pada tahun anggaran yang berbeda.

Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Untuk pelaksanaan program dan kegiatan, dana cadangan dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah. Penggunaan dana cadangan yang dipindahbukukan dianggarkan dalam belanja langsung SKPD pengguna dana cadangan bersangkutan. Jika program dan kegiatan telah selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah tercapai, dana cadangan yang masih tersisa dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah. Dana cadangan yang belum digunakan ditempatkan pada portofolio dalam bentuk deposito yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah, dan penerimaan hasil bunga/deviden menambah jumlah dana cadangan.

Saldo akhir dana cadangan setiap akhir tahun anggaran dicatat sebagai saldo awal pada tahun anggaran berikutnya dan dicantumkan pada rekening pembiayaan dana cadangan. Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)