di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 755 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Migran Aman
Juga dikenal sebagai: Kepmen KP2MI/BP2MI 755/2026 · Kepmen KP2MI/BP2MI No. 755 Tahun 2026 · Kepmen KP2MI/BP2MI Nomor 755 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini menetapkan Gerakan Nasional Migran Aman sebagai kebijakan strategis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI). Kebijakan ini bertujuan untuk memitigasi risiko penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pendekatan preventif yang sistematis dan berkelanjutan.
Strategi utama gerakan ini berfokus pada penguatan literasi migran aman sejak dini di tingkat akar rumput, khususnya di desa dan komunitas. Kebijakan ini mengintegrasikan peran Desa Migran Emas sebagai simpul edukasi dan deteksi dini, serta mengoptimalkan rumah ibadah sebagai kanal internalisasi nilai-nilai migran aman. Selain itu, gerakan ini mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pelaksanaan gerakan dilakukan melalui diseminasi informasi digital, edukasi berbasis komunitas, serta mobilisasi agen perubahan yang terdiri dari purna PMI dan keluarga. Seluruh kegiatan direncanakan berdasarkan data dan pemetaan kerawanan wilayah untuk memastikan efektivitas intervensi. Pendanaan untuk pelaksanaan Gerakan Nasional Migran Aman dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.