Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 12/2023 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini dilakukan untuk menjamin martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, meningkatkan taraf kesejahteraan yang lebih berkualitas, adil, bermartabat, serta mandiri, melindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia, serta meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara melembaga dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab pemerintah daerah dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, penetapan kebijakan, program, dan kegiatan terkait, pengembangan sistem pendataan penyandang disabilitas, pemberian penghargaan, pengalokasian anggaran, pembinaan, fasilitasi, pengawasan, pengembangan diri, edukasi, dan pemanfaatan teknologi.

Peraturan ini juga mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi, berpindah tempat, kewarganegaraan, serta bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

(-)

1. Badan usaha milik Daerah dan perusahaan swasta yang tidak melaksanakan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.