Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Juga dikenal sebagai: PMK 170/PMK.02/2013 · PMK No. 170/PMK.02/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2013Tanggal Penetapan:28 November 2013
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 November 2013
Tanggal Penetapan28 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat melalui alokasi dana subsidi listrik dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. Peraturan ini juga menyempurnakan tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik yang sebelumnya diatur dalam peraturan terdahulu.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan menunjuk Direktur Jenderal Anggaran sebagai KPA. KPA memiliki kewenangan untuk menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran. Subsidi Listrik diberikan kepada pelanggan dengan tarif lebih rendah dari BPP dan dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan. PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pelaporan realisasi subsidi listrik. Laporan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan KPA. Revisi DIPA dapat dilakukan jika pagu tidak mencukupi atau melampaui kebutuhan subsidi.

1. Pembayaran sementara Subsidi Listrik yang telah dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2013 yang belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dilakukan koreksi/penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)