Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, serta untuk menyelaraskan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 573/KPTS/BPKAD/2014. Tujuannya adalah agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah berkurang, sementara anggaran belanja daerah bertambah. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, termasuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah juga diatur, termasuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, serta kriteria keadaan darurat dan belanja untuk keperluan mendesak. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.