Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 15/2014 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, serta untuk menyelaraskan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 573/KPTS/BPKAD/2014. Tujuannya adalah agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah berkurang, sementara anggaran belanja daerah bertambah. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, termasuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah juga diatur, termasuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, serta kriteria keadaan darurat dan belanja untuk keperluan mendesak. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)