Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 23/2008 · Perda Kota Binjai No. 23 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku25 November 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan terpisah dari pengelolaan barang milik negara. Walikota berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, menyetujui rencana kebutuhan barang dan pemeliharaan, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan. Kepala SKPD mengajukan rencana kebutuhan barang dan pemeliharaan, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta menggunakan barang untuk tugas pokok dan fungsi SKPD. Pengadaan barang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah, serta inventarisasi secara berkala. Pembinaan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah dilakukan oleh Walikota.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi admnistrasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.