Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 02 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 02 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 02/2013 · Perda Kota Tangerang No. 02 Tahun 2013 · Perda Kota Tangerang Nomor 02 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2013Tanggal Penetapan:16 Mei 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku16 Mei 2013
Tanggal Penetapan16 Mei 2013
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 4 huruf c, Pasal 5 huruf d,e,f, pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2009).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola kualitas air dan mengendalikan pencemaran air di Kota Tangerang untuk menjaga ketersediaan air yang memenuhi kriteria mutu air secara berkelanjutan. Pengelolaan kualitas air meliputi penyusunan rencana pendayagunaan air, penetapan kriteria mutu air, penetapan peruntukan kelas air, penetapan status mutu air, pemantauan kualitas air, penetapan mutu air sasaran, analisis mutu air, dan pengujian kualitas air. Pengendalian pencemaran air meliputi inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, penetapan daya tampung beban pencemaran air, pengawasan baku mutu air limbah, penetapan persyaratan pembuangan air limbah, pemantauan kualitas dan kuantitas air, serta penanggulangan dan pemulihan kualitas air. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta penanggung jawab usaha/kegiatan terkait pengelolaan air. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, termasuk pembinaan, pemberian izin, dan pengawasan. Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi empat kelas berdasarkan peruntukannya. Setiap orang dilarang melakukan pencemaran air, melanggar baku mutu air limbah, dan membuang limbah tanpa izin.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan yang telah ada terkait pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dinyatakan masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan sesuai dengan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 32 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.