Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola kualitas air dan mengendalikan pencemaran air di Kota Tangerang untuk menjaga ketersediaan air yang memenuhi kriteria mutu air secara berkelanjutan. Pengelolaan kualitas air meliputi penyusunan rencana pendayagunaan air, penetapan kriteria mutu air, penetapan peruntukan kelas air, penetapan status mutu air, pemantauan kualitas air, penetapan mutu air sasaran, analisis mutu air, dan pengujian kualitas air. Pengendalian pencemaran air meliputi inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, penetapan daya tampung beban pencemaran air, pengawasan baku mutu air limbah, penetapan persyaratan pembuangan air limbah, pemantauan kualitas dan kuantitas air, serta penanggulangan dan pemulihan kualitas air. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta penanggung jawab usaha/kegiatan terkait pengelolaan air. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, termasuk pembinaan, pemberian izin, dan pengawasan. Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi empat kelas berdasarkan peruntukannya. Setiap orang dilarang melakukan pencemaran air, melanggar baku mutu air limbah, dan membuang limbah tanpa izin.