Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/7/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/7/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 10/PER/M.KOMINFO/7/2010 · Permenkominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/7/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2010Tanggal Penetapan:12 Juli 2010
Standar & Pedoman TeknisKearsipanTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku12 Juli 2010
Tanggal Penetapan12 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Pedoman ini disusun untuk mendukung pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap satuan kerja dapat menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi secara akurat dan tepat waktu. Pedoman ini juga menetapkan struktur organisasi pelayanan informasi, termasuk peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PFPID). PPID bertanggung jawab atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi. Pedoman ini mengatur mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi.

(-)

(-)