Pedoman ini disusun untuk mendukung pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap satuan kerja dapat menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi secara akurat dan tepat waktu. Pedoman ini juga menetapkan struktur organisasi pelayanan informasi, termasuk peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PFPID). PPID bertanggung jawab atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi. Pedoman ini mengatur mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi.