Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 183 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 183 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Sebagai Presiden Direktur Acting Presdir Dan Ketua Dewan Pengawas Pada Bank Negara Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 183/1953 · Keppres No. 183 Tahun 1953 · Keppres Nomor 183 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1953Tanggal Penetapan:31 Oktober 1953
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sebagai Presiden Direktur Acting Presdir Dan Ketua Dewan Pengawas Pada Bank Negara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1953
Tanggal Penetapan31 Oktober 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946, khususnya mengenai masa jabatan anggota Direksi Bank Negara Indonesia.

Keputusan Presiden No. 183 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Bank Negara Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah berakhirnya masa jabatan anggota Direksi sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Margono Djojohadikusumo dari jabatan Presiden-Direktur dan mengangkatnya sebagai Ketua Dewan Pengawas Bank Negara Indonesia. Selain itu, Mr. Abdul Karim diangkat sebagai Acting Presiden-Direktur, dan Sdr. Gondosuwirjo serta Mr. Hadiono Kusumo Utojo diangkat sebagai Direktur. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 1953.

(-)

(-)