Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1979 tentang Pembubaran Panitia Sayembara Patung Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1979 · Keppres No. 53 Tahun 1979 · Keppres Nomor 53 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 1979Tanggal Penetapan:28 November 1979
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Panitia Sayembara Patung Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 November 1979
Tanggal Penetapan28 November 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1979 tentang Pembentukan Panitia Sayembara Patung Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Panitia Sayembara Patung Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, yang sebelumnya dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1979. Pembubaran ini dilakukan karena sayembara tersebut telah selesai dilaksanakan. Keputusan ini juga mencakup pemberhentian dengan hormat para anggota panitia, disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas-tugas mereka. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 28 November 1979.

(-)

(-)