Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 6/2020 · Perda Kabupaten Lamandau No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku21 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 234) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 236)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 793.430.875.420,-, belanja daerah sebesar Rp. 830.052.413.152,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (36.621.537.732,-). Defisit ini kemudian ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 71.063.166.140,- dan pengeluaran sebesar Rp. 9.100.000.000,-, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 61.963.166.140,- dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 25.341.628.408. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal daerah.

(-)

(-)