Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 71 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1972 tentang Pengesahan "Multilateral Agreement on Commercial Rights of Non Scheduled Air Services Among The Asean"

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1972 · Keppres No. 71 Tahun 1972 · Keppres Nomor 71 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 1972Tanggal Penetapan:21 Desember 1972
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan "Multilateral Agreement on Commercial Rights of Non Scheduled Air Services Among The Asean"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 1972
Tanggal Penetapan21 Desember 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan 'Multilateral Agreement on Commercial Rights of Non-Scheduled Air Services Among the ASEAN' yang telah ditandatangani di Manila pada tanggal 13 Maret 1971 oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil Sidang Menteri-menteri Luar Negeri ASEAN ke-IV dan ke-V, serta tidak adanya keberatan dari Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)