Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 7/2004 · Perda Kabupaten Rembang No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2004Tanggal Penetapan:13 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku20 Februari 2004
Tanggal Penetapan13 Februari 2004
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1998 Nomor 15).

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah ini, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Anak, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Catatan Sipil, Jasa, Wajib Retribusi, Pendaftaran dan Pendataan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD). Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk berbagai jenis pelayanan, seperti cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran (dengan perbedaan tarif berdasarkan usia dan status perkawinan anak), Akta Perkawinan (dengan perbedaan tarif berdasarkan lokasi pencetakan), Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak, Akta Ganti Nama, Akta Pengangkatan Anak, dan Surat Keterangan/Catatan Pinggir.

(-)

(-)