Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah ini, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Anak, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Catatan Sipil, Jasa, Wajib Retribusi, Pendaftaran dan Pendataan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD). Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk berbagai jenis pelayanan, seperti cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran (dengan perbedaan tarif berdasarkan usia dan status perkawinan anak), Akta Perkawinan (dengan perbedaan tarif berdasarkan lokasi pencetakan), Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak, Akta Ganti Nama, Akta Pengangkatan Anak, dan Surat Keterangan/Catatan Pinggir.