Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 15/2008 · Perda Kabupaten Mamasa No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2008Tanggal Penetapan:28 November 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku28 November 2008
Tanggal Penetapan28 November 2008
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamasa.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dengan membentuk lembaga teknis daerah yang efektif dan efisien, sesuai dengan cakupan tugas dan kemampuan daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan ini juga didasari oleh berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 menjadi tidak sesuai lagi.

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Mamasa. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan dan Kantor, yang masing-masing memiliki struktur organisasi yang berbeda. Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, Sub Bidang, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Tata Usaha, Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tugas pokok Lembaga Teknis Daerah, yaitu melaksanakan sebagian tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat sesuai kewenangan. Fungsi Lembaga Teknis Daerah meliputi perumusan dan pelayanan kebijaksanaan teknis, pelaksanaan pelayanan umum, pengendalian dan pemberian pembinaan dan perizinan, serta pengadministrasian dan pelaporan.

Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan dan Kepala Kantor, serta jabatan struktural lainnya di Lembaga Teknis Daerah.

1. Pejabat Struktural Eselon Illa pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamasa sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, apabila dimutasikan dalam Jabatan Struktural Eselon satu tingkat lebih rendah pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural Eselon Illa. 2. Perubahan dan pembuatan struktur organisasi Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)