di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 15/2008 · Perda Kabupaten Mamasa No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dengan membentuk lembaga teknis daerah yang efektif dan efisien, sesuai dengan cakupan tugas dan kemampuan daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan ini juga didasari oleh berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 menjadi tidak sesuai lagi.
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Mamasa. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan dan Kantor, yang masing-masing memiliki struktur organisasi yang berbeda. Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, Sub Bidang, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Tata Usaha, Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tugas pokok Lembaga Teknis Daerah, yaitu melaksanakan sebagian tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat sesuai kewenangan. Fungsi Lembaga Teknis Daerah meliputi perumusan dan pelayanan kebijaksanaan teknis, pelaksanaan pelayanan umum, pengendalian dan pemberian pembinaan dan perizinan, serta pengadministrasian dan pelaporan.
Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan dan Kepala Kantor, serta jabatan struktural lainnya di Lembaga Teknis Daerah.