Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 659 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 659 Tahun 1961 tentang Penyelesaian Administrasi dan Penyaluran Terhadap Pemberontakan dan Gerombolan Yang Menyerah/Tertangkap dan Bekas Pegawai Negeri/Daerah Anggota Kepolisian, dan Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Beserta Para Pensiunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 659/1961 · Keppres No. 659 Tahun 1961 · Keppres Nomor 659 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1962Tanggal Penetapan:30 Desember 1961
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyelesaian Administrasi dan Penyaluran Terhadap Pemberontakan dan Gerombolan Yang Menyerah/Tertangkap dan Bekas Pegawai Negeri/Daerah Anggota Kepolisian, dan Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Beserta Para Pensiunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1962
Tanggal Penetapan30 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 449 tahun 1961 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 568 tahun 1961 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyelesaikan secara administratif status pegawai negeri, anggota kepolisian, dan anggota angkatan perang yang terlibat dalam pemberontakan dan telah menyerah atau tertangkap. Kebijakan ini tidak mencakup rehabilitasi, tetapi lebih kepada penyaluran mereka ke dalam kehidupan yang bermanfaat bagi negara. Bagi mereka yang memenuhi syarat pensiun sebelum pemberontakan, diberikan tunjangan bulanan tanpa penempatan kerja baru. Sementara itu, mereka yang belum memenuhi syarat pensiun dapat diberikan pekerjaan dalam dinas pemerintahan dengan syarat tertentu. Pensiunan yang terlibat dalam pemberontakan tidak menerima pembayaran pensiun selama periode keterlibatan mereka. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada instansi terkait, dan pemerintah dapat memberikan keputusan khusus berdasarkan penilaian baru.

1. Mereka yang telah mendapat penyelesaian administratif maupun yang belum/sedang dalam penyelesaian atas dasar Surat Edaran Deputi Penguasa Perang Tertinggi No. 0767/Peperti/1960 dan Surat Edaran Menteri Pertama No. 10/R.I./1961, diselesaikan administrasinya menurut Keputusan Presiden ini. 2. Pendapatan-pendapatan yang telah diterima sebelum tanggal 1 Januari 1962 tidak diadakan perhitungan ulang.

(-)