Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas ANRI, yang didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ANRI.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi ANRI: ANRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. ANRI bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Kearsipan. Fungsi ANRI meliputi perumusan dan penetapan kebijakan nasional, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, dan pelaksanaan dukungan substantif.
2. Susunan Organisasi ANRI: Terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional, Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip, Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia, Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan, Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan, Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan, dan Inspektorat.
3. Sekretariat Utama: Bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI.
4. Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional: Bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola Kearsipan.
5. Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip: Bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip.
6. Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional: Bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan informasi Kearsipan.
7. Pusat-pusat: Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia, Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan, Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan, dan Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung tugas ANRI.
8. Inspektorat: Bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan ANRI.