Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 4/2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku12 Oktober 2020
Tanggal Penetapan12 Oktober 2020
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp7.230.905.164.000,00 menjadi Rp6.681.176.816.834,00; belanja daerah yang semula Rp7.580.905.164.000,00 menjadi Rp7.072.219.770.895,00; sehingga terdapat defisit sebesar Rp391.042.954.061,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang semula Rp350.000.000.000,00 menjadi Rp391.042.954.061,00 dan pengeluaran tetap Rp0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pergeseran anggaran belanja, dan penghematan belanja daerah dengan pemberitahuan kepada DPRD. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)