Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 214 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 214 Tahun 1950 tentang Pemberian Dispensasi Kepada R. Soeprapto Dan Soetan Kali Malikoel Adil Untuk Dapat Diangkat Menjadi Hakim Agung Pada Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 214/1950 · Keppres No. 214 Tahun 1950 · Keppres Nomor 214 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 1950
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Dispensasi Kepada R. Soeprapto Dan Soetan Kali Malikoel Adil Untuk Dapat Diangkat Menjadi Hakim Agung Pada Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 214 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan jumlah anggota Mahkamah Agung Indonesia yang seharusnya terdiri dari sekurang-kurangnya empat orang Hakim Agung. Saat ini, hanya dua orang anggota yang telah diangkat. Oleh karena itu, keputusan ini mengangkat dua orang calon Hakim Agung, yaitu Raden Soeprapto dan Soetan Kali Malikoel Adil, meskipun mereka tidak memiliki ijazah penghabisan dari Perguruan Tinggi bagian Hukum. Dispensasi diberikan berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia tahun 1950 No. 30. Keputusan ini juga mempertimbangkan daftar calon yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(-)

(-)