Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 6/2003 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2003Tanggal Penetapan:2 September 2003
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku02 September 2003
Tanggal Penetapan02 September 2003
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 1999 Nomor 136).

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2003 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Kawasan Industri dan Wilayah Industri, perubahan ketentuan mengenai Sub Wilayah Pembangunan (khususnya terkait sektor yang perlu dikembangkan dan batasan wilayah industri di beberapa kecamatan), perubahan lokasi peternakan sapi perah, sapi potong, dan unggas, serta perubahan lokasi wilayah industri. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Karanganyar secara selaras, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, berkesinambungan, dan berwawasan lingkungan.

(-)

(-)