di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penghapusbukuan Aset Daerah Dari Neraca Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 2/2009 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009 ini dibentuk sebagai dasar hukum untuk menghapusbukukan aset tetap berupa tanah dari Neraca Daerah Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah dan barang milik Daerah, sebagai dasar penyusunan neraca akhir Daerah Tahun 2008, akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan melepaskan aset tanah dari Neraca Daerah.
Ruang lingkup peraturan ini mencakup penghapusbukuan aset Daerah berupa tanah milik Desa/dikuasai oleh Pemerintah Desa di wilayah Daerah dari daftar barang milik Daerah dan Neraca Daerah Tahun 2007. Nilai aset Daerah yang dihapusbukukan adalah sebesar Rp 1.971.342.317.515,00 (Satu trilyun Sembilan ratus tujuh puluh satu milyar tiga ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus lima belas Rupiah). Daftar rincian tanah milik Desa/dikuasai oleh Pemerintah Desa yang dihapusbukukan dari Neraca Daerah Tahun 2007 akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
Dengan dihapusbukukannya aset Daerah tersebut, tanah milik Desa/dikuasai oleh Pemerintah Desa akan menjadi kekayaan Desa, dan Neraca akhir Daerah Tahun 2008 akan mengalami perubahan.