di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 18 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PASAR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 18/2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi yang diatur dalam peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tarif retribusi pemakaian toko/kios, warung, dan tempat pemasaran lainnya yang berlokasi di ibu kota kabupaten, ibu kota kecamatan, dan di luar ibu kota kecamatan. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan lokasi (Pasar Inpres, Terminal Bus, toko berlantai II/ruko, los, pelataran) dan ukuran tempat usaha. Peraturan ini memberikan pedoman kebijakan dan arahan bagi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar.