Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bengkulu dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959. Tujuan utama dari pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Bengkulu sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini juga bertujuan untuk menyempurnakan dasar hukum, menyesuaikan cakupan wilayah dan batas daerah, serta menegaskan karakteristik Kota Bengkulu. Kota Bengkulu terdiri atas sembilan kecamatan dan memiliki batas-batas yang jelas dengan Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma, dan Samudra Hindia. Karakteristik Kota Bengkulu meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta adat dan budaya yang kaya.