Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 10/2012 · Perda Kota Cimahi No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku09 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 125 Seri A)

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri. Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait aset yang disertakan, khususnya yang berkaitan dengan Pasar Atas Baru, dengan pengecualian bahwa pengelolaan Pasar Atas Baru dengan total penilaian aset sebesar Rp. 27.188.000.000,- tetap diserahterimakan. Selain itu, ditambahkan ketentuan baru mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri berupa uang sebesar Rp. 48.800.000.000,- yang diberikan secara bertahap dari tahun 2006 hingga 2011, dengan rincian jumlah yang diberikan setiap tahunnya. Penggunaan penyertaan modal ini harus sesuai dengan rencana bisnis perusahaan. Pasal 10 dalam peraturan sebelumnya dihapus, dan ditambahkan pasal baru yang memberikan kewenangan kepada Walikota untuk mengatur lebih lanjut hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Walikota sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)