Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 17/2013 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2013Tanggal Penetapan:31 Oktober 2013
Hukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku11 November 2013
Tanggal Penetapan31 Oktober 2013
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2010. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2011.

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2013 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah dilimpahkannya kewenangan PBB P2 dan BPHTB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, yang mengharuskan penyesuaian organisasi dan tata kerja dinas daerah.

Perubahan utama dalam peraturan ini adalah perubahan ketentuan Pasal 27 yang mengatur susunan organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Susunan organisasi yang baru terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, dengan sub bagian: Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Pelaporan, Perencanaan dan Teknologi Informasi Keuangan
  3. Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, dengan seksi: Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan, Keberatan, Penagihan dan Evaluasi
  4. Bidang Pengelolaan Retribusi dan lain-lain Pendapatan Daerah, dengan seksi: Retribusi dan Lain-lain PAD, Pendapatan dan Bagi Hasil, Bagi Hasil Daerah Bawahan
  5. Bidang Perencanaan Anggaran, dengan seksi: Penyusunan Kebijakan Keuangan, Penyusunan Anggaran, Penyusunan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
  6. Bidang Akuntansi, dengan seksi: Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Akuntansi Bendahara Umum Daerah, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
  7. Bidang Perbendaharaan, dengan seksi: Belanja Langsung, Belanja Tidak Langsung, Pembinaan Keuangan
  8. Bidang Asset dan Investasi Daerah, dengan seksi: Perencanaan dan Pendayagunaan, Pendataan dan Penilaian, Investasi Daerah dan Dokumentasi
  9. Kelompok Jabatan Fungsional
  10. Unit Pelaksana Teknis Dinas

(-)

(-)