di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 17/2013 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2013 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah dilimpahkannya kewenangan PBB P2 dan BPHTB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, yang mengharuskan penyesuaian organisasi dan tata kerja dinas daerah.
Perubahan utama dalam peraturan ini adalah perubahan ketentuan Pasal 27 yang mengatur susunan organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Susunan organisasi yang baru terdiri dari: