Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 105 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Mohammad Barmawie Alwie, Sunggono

Juga dikenal sebagai: Keppres 105/1957 · Keppres No. 105 Tahun 1957 · Keppres Nomor 105 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1957Tanggal Penetapan:3 April 1957
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mohammad Barmawie Alwie, Sunggono
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1957
Tanggal Penetapan03 April 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.184 tahun 1953

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 105 Tahun 1957 ini bertujuan untuk memperkuat susunan Bank Industri Negara dengan menambah dua orang anggota baru sebagai Direktur. Penunjukan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Sdr. Mohammad Barmawie Alwie dan Sdr. Sunggono memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku mulai 1 April 1957 dan merupakan hasil dari pertimbangan Dewan Menteri serta merujuk pada Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1952 dan Keputusan Presiden No.184 tahun 1953.

(-)

(-)