Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 17/2006 · Perda Kota Samarinda No. 17 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2006Tanggal Penetapan:1 September 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN TRAYEK
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku01 September 2006
Tanggal Penetapan01 September 2006
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan jalur transportasi dan jalan umum di Kota Samarinda yang meningkat, serta perlunya peningkatan pelayanan dan pengaturan keselamatan pengguna angkutan umum.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin trayek yang dipungut atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan usaha untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, dengan subjek retribusi adalah orang atau badan usaha yang mendapat izin trayek. Retribusi izin trayek digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang dan daya angkut, dengan tarif yang bervariasi untuk mobil penumpang dan bus dengan kapasitas tempat duduk yang berbeda. Masa retribusi adalah 5 tahun dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun sekali. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan tersebut.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.