Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 10 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2004Tanggal Penetapan:9 Agustus 2004
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepariwisataan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku11 Agustus 2004
Tanggal Penetapan09 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1997 tentang Usaha Pariwisata di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 tahun 1997).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah perkembangan kepariwisataan yang pesat dan kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan otonomi daerah serta meningkatkan daya saing Jakarta sebagai kota jasa bertaraf internasional. Tujuannya meliputi pelestarian dan pengembangan destinasi wisata, peningkatan persahabatan antar daerah dan bangsa, pengembangan ekonomi berbasis komunitas, serta peningkatan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Sumber Daya Pariwisata:** Pemanfaatan sumber daya alam dan buatan manusia dengan memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, kelestarian budaya, potensi ekonomi, dan kelestarian lingkungan. 2. **Industri Pariwisata:** Pengaturan jenis-jenis usaha pariwisata seperti akomodasi, penyediaan makanan dan minuman, jasa pariwisata, rekreasi dan hiburan, serta kawasan pariwisata. Dinas Pariwisata melakukan pembinaan untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan dan daya saing. 3. **Atraksi Pariwisata:** Pengembangan atraksi alam, buatan manusia, dan event melalui peningkatan kepatuhan terhadap peraturan, jaminan keselamatan, dan pemeliharaan ketertiban lingkungan. 4. **Kawasan Destinasi Pariwisata:** Pengembangan kawasan dan jalur pariwisata, penyediaan sarana dan prasarana kota, serta pemeliharaan kelestarian lingkungan. Pemerintah Daerah dapat mengembangkan kawasan khusus pariwisata untuk jenis industri tertentu. 5. **Pemasaran Destinasi Pariwisata:** Peningkatan citra Jakarta sebagai tujuan wisata melalui peningkatan kualitas produk, penetapan harga kompetitif, pengembangan jaringan distribusi, dan promosi yang efektif. 6. **Penelitian dan Pengembangan Pariwisata:** Penyelenggaraan penelitian untuk mendukung perumusan kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan yang dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA). 7. **Perizinan:** Pengaturan mengenai Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), dan Izin Pertunjukan Temporer (IPT).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua perizinan usaha industri pariwisata yang telah dikeluarkan masih tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu harus didaftar ulang. 2. Sebelum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16, Pasal 23 ayat (2), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 32. Pasal 33, dan Pasal 35 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000. 2. Selain sanksi pidana, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, penghentian usaha, atau pencabutan izin.