di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1950 tentang Menyediakan Dana-Dana Kepada Bank Negara Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 13/1950 · PP No. 13 Tahun 1950 · PP Nomor 13 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyediakan dana kepada Bank Negara Indonesia dalam bentuk promes perbendaharaan guna mendukung peran pemerintah dalam modal Bank Pembangunan. Hal ini dilakukan sambil menunggu pengesahan Anggaran Belanja tahun 1950. Tujuan utama adalah untuk memungkinkan Bank Negara Indonesia melaksanakan perbelanjaan impor dan mengoper tugas dari A.I.O.
Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan Republik Indonesia Serikat diberi kuasa untuk menggunakan dana sebesar f 40.000.000,- dalam bentuk promes perbendaharaan berjangka enam bulan. Promes ini disimpan di Javasche Bank sebagai jaminan kredit untuk Bank Negara Indonesia. Jika tidak digunakan, promes harus dikembalikan, dan Bank Negara Indonesia wajib membayar bunga sebesar 1,5% per tahun kepada pemerintah. Menteri Keuangan juga diberi kuasa untuk memperhatikan pengeluaran ini dalam anggaran tahun 1950.