Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.612.021.052.697,64, belanja daerah sebesar Rp. 1.751.621.865.228,82, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (139.600.812.531,18), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.