Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 1/2014 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Januari 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Januari 2014
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kabupaten Banyuasin Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 015); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 16) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 004); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 17) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 016).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.612.021.052.697,64, belanja daerah sebesar Rp. 1.751.621.865.228,82, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (139.600.812.531,18), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)