Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 9/2017 · Perda Kabupaten Sambas No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2017Tanggal Penetapan:13 Desember 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku13 Desember 2017
Tanggal Penetapan13 Desember 2017
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan Pasal 5 mengenai pendidikan formal, penyisipan Pasal 5A mengenai pendidikan inklusif, penghapusan Pasal 10 dan 11, perubahan Pasal 12 mengenai pendirian TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs, perubahan Pasal 14 mengenai pengelolaan satuan pendidikan, perubahan Pasal 16 mengenai penyelenggaraan pendidikan inklusif, perubahan Pasal 17 mengenai kepala sekolah/madrasah, dan perubahan Pasal 22 mengenai pendidikan nonformal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 382/HK/2016 tentang Pembatalan Beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap materi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

(-)

(-)