Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1948 tentang Pemberian Hukuman Kepada Mereka yang Menyatakan Persetujuannya Terhadap Perbuatan Kaum Pemberontak di Madiun

Juga dikenal sebagai: PP 39/1948 · PP No. 39 Tahun 1948 · PP Nomor 39 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1948Tanggal Penetapan:1 Oktober 1948
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Hukuman Kepada Mereka yang Menyatakan Persetujuannya Terhadap Perbuatan Kaum Pemberontak di Madiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1948
Tanggal Penetapan01 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memudahkan usaha Pemerintah dalam menyelamatkan Negara dengan menghukum pernyataan setuju terhadap perbuatan kaum pemberontak. Hal ini didasarkan pada situasi darurat yang memerlukan tindakan tegas untuk menjaga stabilitas pemerintahan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang dalam keadaan bahaya menyatakan setuju dengan perbuatan kaum pemberontak, baik melalui perkataan, tulisan, atau perbuatan, akan dikenakan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan, menunjukkan keseriusan pelanggaran ini dalam konteks hukum pidana.

(-)

  1. Barang siapa menyatakan setuju dengan perbuatan kaum pemberontak dihukum penjara paling lama sepuluh tahun.