di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Juga dikenal sebagai: PERPRES 94/2017 · PERPRES No. 94 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang dalam masa persiapan pensiun. Tunjangan ini dihitung berdasarkan capaian kinerja bulanan dan mulai dibayarkan sejak Desember 2016. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial dengan persetujuan menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara.