Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: PERPRES 94/2017 · PERPRES No. 94 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2017Tanggal Penetapan:11 Oktober 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2017
Tanggal Penetapan11 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang dalam masa persiapan pensiun. Tunjangan ini dihitung berdasarkan capaian kinerja bulanan dan mulai dibayarkan sejak Desember 2016. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial dengan persetujuan menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara.

(-)

(-)