di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadhan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 5/2014 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan kegiatan pada bulan Ramadhan di Kabupaten Pamekasan, dengan latar belakang masyarakat yang religius dan upaya menjaga nilai-nilai Islami. Penertiban dilakukan terhadap kegiatan/usaha restoran, hiburan, serta petasan dan sejenisnya. Setiap orang yang menjalankan usaha restoran wajib memperhatikan hal-hal yang dapat mengganggu kehikmatan, kekhusyukan, dan keharmonisan bulan Ramadhan. Restoran yang menyediakan makanan dan/atau minuman bagi orang yang akan berbuka puasa dapat dibuka mulai pukul 14.00 WIB, sementara toko yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap dapat berjualan seperti biasa. Usaha hiburan yang dapat mengganggu kekhusyukan bulan Ramadhan dilarang, kecuali yang ditujukan bagi anak-anak. Pembuatan, penjualan, penggunaan, dan pembunyian petasan, meriam bambu, dan/atau sejenisnya yang menimbulkan letusan selama bulan Ramadhan juga dilarang. Masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan melalui sosialisasi, pemberian nasihat, dan informasi kepada instansi berwenang, namun dilarang melakukan tindakan kekerasan. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.