Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadhan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 5/2014 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2015Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenertiban Kegiatan pada Bulan Ramadhan
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku11 Februari 2015
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 18 Tahun 2001 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2001 Nomor 17 Seri С). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 18 Tahun 2004 tentang Larangan Terhadap Pelacuran (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2004 Nomor 6 Seri E).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan kegiatan pada bulan Ramadhan di Kabupaten Pamekasan, dengan latar belakang masyarakat yang religius dan upaya menjaga nilai-nilai Islami. Penertiban dilakukan terhadap kegiatan/usaha restoran, hiburan, serta petasan dan sejenisnya. Setiap orang yang menjalankan usaha restoran wajib memperhatikan hal-hal yang dapat mengganggu kehikmatan, kekhusyukan, dan keharmonisan bulan Ramadhan. Restoran yang menyediakan makanan dan/atau minuman bagi orang yang akan berbuka puasa dapat dibuka mulai pukul 14.00 WIB, sementara toko yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap dapat berjualan seperti biasa. Usaha hiburan yang dapat mengganggu kekhusyukan bulan Ramadhan dilarang, kecuali yang ditujukan bagi anak-anak. Pembuatan, penjualan, penggunaan, dan pembunyian petasan, meriam bambu, dan/atau sejenisnya yang menimbulkan letusan selama bulan Ramadhan juga dilarang. Masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan melalui sosialisasi, pemberian nasihat, dan informasi kepada instansi berwenang, namun dilarang melakukan tindakan kekerasan. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, tidak diterbitkan izin usaha selama bulan Ramadhan, dan/atau penutupan tempat usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 8 diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.